News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

BREAKING NEWS: Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) tahun 2020-2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga 8 triliun. Jaksa menuntut Johnny G Plate dihukum 15 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Lantas, kata jaksa, Johnny meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen tidak memutuskan kontrak.

Baca juga: Sidang Johnny G Plate, Jaksa Ungkit Pembayaran Kaus Nasdem Rp 100 Juta

Dengan perbuatan ini, jaksa menyebut seluruh terdakwa telah mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 8 triliun dari proyek ini.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny G Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun)," kata jaksa.

Akibat perbuatannya ini, Johnny dan terdakwa lain disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Bakti Kominfo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini