Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi hingga saat ini masih menunggu respon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal surat supervisi yang diajukan dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat tersebut sudah dikirim langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada pimpinan KPK.
Baca juga: Penjelasan Dewan Pengawas KPK Soal Kasus Pelanggaran Etik Firli Bahuri Bertemu SYL
"Kedua, penyidik telah mengirimkan surat kepada Dewas KPK RI untuk mengakselerasi mendorong percepatannya supervisi penanganan perkara a quo dengan mendorong pimpinan KPK RI untuk menugaskan Deputi Korsup untuk melakukan supervisi," kata Ade dalam keterangannya, Rabu (25/10/2023).
Meski sudah meminta bantuan Dewas, namun hingga saat ini pihak KPK masih cuek akan surat supervisi yang bertujuan untuk transparansi dalam penanganan kasus tersebut.
"Namun sampai saat ini kami masih menunggu jawaban dari pihak KPK RI," ucapnya.
Baca juga: Dewas KPK Sebut Kasus Pelanggaran Etik Firli Bahuri Bertemu SYL Masih Tahap Klarifikasi
Dewas Teruskan ke Pimpinan KPK
Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI meneruskan surat supervisi yang dikirimkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke pimpinan KPK dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Surat Polda ke Dewas sudah diteruskan ke Pimpinan KPK," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Sabtu (21/10/2023).
Meski begitu, Syamsuddin mengatakan keputusan supervisi di kasus dugaan pemerasan kepada SYL saat ini menjadi wewenang dari pimpinan KPK.
Baca juga: Dewas KPK Sebut Kasus Pelanggaran Etik Firli Bahuri Bertemu SYL Masih Tahap Klarifikasi
"Apa tindak lanjut atas surat itu tanyakan ke pimpinan," ungkapnya.
Di sisi lain, Syamsuddin mengatakan saat ini Dewas juga masih melakukan pengusutan soal laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri soal pertemuannya dengan SYL.
"Dewas menghormati proses hukum terhadap Pak FB (Firli Bahur) di Polda Metro jaya. Dugaan pelanggaran etik dalam proses di Dewas," tuturnya.