TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Polda Metro Jaya tengah melakukan penggeledahan terhadap kediaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, Kamis (26/10/2023) di Bekasi, Jawa Barat.
Namun, ternyata, penyidik tidak hanya menggeledah rumah Firli tetapi juga kediaman pensiunan jenderal bintang satu Polri bernama Martanto.
Kabar ini pun turut dikonfirmasi oleh Ketua RW setempat, Irwan Irawan.
"Ya betul (rumah purnawirawan polisi digeledah), rumahnya Pak Martanto ya namanya," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV.
Hanya saja, kata Irwan, penyidik menunda penggeledahan rumah Martanto tersebut lantaran diduga yang bersangkutan tidak ada di tempat.
"Rumah (yang seharusnya digeledah) awalnya rumah Pak Martanto harusnya. Cuma (rumah) dia itu hanya (dijaga) penjaganya dan Pak Martanto-nya tidak ada ditempat sehingga kemungkinan ditunda," tuturnya.
Baca juga: Hampir 3 Jam Geledah Rumah Firli Bahuri di Kertanegara, Polisi Angkut Sebuah Koper
Lebih lanjut, Irwan mengatakan penggeledahan terhadap Firli masih sesuai standar operasional penanganan (SOP).
Irwan juga mengaku melihat beberapa dokumen yang diduga disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dari kediaman Firli.
Namun, dia tidak mengetahui pasti apakah dokumen tersebut berkaitan dengan kasus yang menjerat Firli.
"Ya mungkin ada penyitaan beberapa dokumen, ya saya tidak ngerti juga. Kita juga belum tahu apa yang diperoleh apapun itu," tuturnya.
Di sisi lain, Irwan juga menjelaskan kediaman Firli yang digeledah adalah rumah pribadi dan bukannya rumah dinas.
Dia mengatakan Firli sudah menempati rumahnya ini sejak masih aktif sebagai perwira menengah (pamen) Polri.
"Rumah pribadi karena dari perwira menengah, dia sudah disini tinggal. Sejak di Polres juga sudah di sini," katanya.
Firli Ikut Saksikan Penggeledahan Rumahnya
Sebelumnya, Firli disebut turut menyaksikan rumah pribadinya digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya di Bekasi.
Hal ini disampaikan oleh Ketua RT setempat, Rony Napitupulu.
"Iya (menyaksikan). Beliau (Firli) ada di kediaman tapi beliau enggak ngikutin (penggeledahan), beliau ada di kediaman," kata Rony saat dihubungi, Kamis (26/10/2023).
Di samping pihak kepolisian, Roni menyebut jika terdapat perugas KPK yang datang dalam penggeledahan tersebut.
"Ada (pihak KPK)," ujarnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menggeledah dua rumah Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (26/10/2023).
Selain rumah di Bekasi, polisi juga menggeledah rumah Firli lainnya di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Pantauan Tribunnews.com di Jalan Kertanegara, terlihat sejumlah pihak kepolisian sudah berada di depan sebuah rumah bernomor 46.
Baca juga: Jejak Karier hingga Deret Kasus Etik Ketua KPK Firli Bahuri, Rumahnya Kini Digeledah Polisi
Terlihat polisi bersenjata dan penyidik sudah bersiaga di depan rumah tersebut. Terlihat juga mobil bertuliskan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terparkir di rumah tersebut.
Anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Sugi yang ditemui di lokasi mengaku mendapatkan informasi terkait hal tersebut.
Namun, belum diketahui apakah rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 ini milik Firli Bahuri atau bukan.
"Saya dapat info katanya disuruh ke sini. Pas udah di sini ternyata udah rame orang. Gak tau tapi yg digeledah ini infonya yanb no 46," jelasnya.
Kasus Sudah Naik Penyidikan
Di sisi lain, Polda Metro Jaya sudah menaikan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul ini ke penyidikan.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Baca juga: Rumah yang Digeledah Polisi di Jakarta Selatan Diduga Safe House Ketua KPK Firli Bahuri
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti)
Artikel lain terkait Firli Bahuri Terjerat Korupsi