Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung secara memastikan bakal memanggil Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Namun pemanggilan itu hingga kini masih menunggu restu RI 1 yakni Presiden Joko Widodo
"Pemanggilan AQ belum disetujuilah, makanya menunggu izin Presiden," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada Tribunnews.com.
Izin dari presiden ini disebut Ketut merupakan teknis yang lazim untuk pemeriksaan para pejabat negara sebagai saksi di perkara hukum.
"Biasanya kayak AQ, teknisnya pasti ada," katanya.
Baca juga: Profil dan Harta Achsanul Qosasi, Anggota BPK yang Terseret Kasus Korupsi BTS 4G
Soal teknis pemeriksaan bagi anggota BPK memang sudah diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang berbunyi "Tindakan kepolisian terhadap Anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Presiden".
Adapun terkait pemanggilan ini, Ketut mengungkapkan bahwa Achsannul Qosasi bakal diperiksa terkait dugaan aliran uang Rp 40 miliar dari korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
"AQ bakal dipanggil Kejaksaan terkait dengan kutipan uang 40 miliar," kata Ketut.
Meski masih menunggu restu Jokowi, dipastikan bahwa pemanggilan Achsanul Qosasi termasuk kategori urgen, sebab sudah muncul sebagai fakta persidangan.
Begitu fakta persidangan muncul, tim penyidik langsung mendalaminya. Temasuk di antaranya mengenai lokasi pertemuan dan penyerahan uang.
Pemanggilan Qosasi sebagai saksi pun disebut-sebut menjadi salah satu upaya untuk mendalami fakta persidangan.
"Oh sangat diperlukan. Karena ketika proses penyidikan tidak terungkap, kadang-kadang terungkap di proses persidangan. Sehingga kita harus crosscheck lagi, perlu melakukan pendalaman lagi, perlu dilakukan kayak tadi, di mana pertemuannya, di mana penyerahannya," ujar Ketut.
Sebelumnya, nama Anggota BPK Achsanul Qosasi pertama kali muncul di persidangan lanjutan kasus korupsi tower BTS dari keterangan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (23/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ya Pak Achsanul," kata Galumbang Menak.
"Achsanul siapa?" tanya jaksa lagi.
"Qosasi," jawab Galumbang.
"Itu siapa?"
"Anggota BPK, pak jaksa," ujar Galumbang.
Kemunculan nama anggota BPK yang juga mantan anggota DPR itu bermula dari ucapan jaksa yang mengungkapkan bukti percakapan di grup Whatsapp. Grup Whatsapp tersebut beranggotakan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif serta dua kawannya, Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.
Dalam percakapan di grup Whatsapp, Anang Achmad Latif mengungkapkan keinginannya menghadap sosok oknum BPK yang berinisial AQ.
Keinginan menghadap itu lantaran adanya ancaman mengenai data BTS 4G.
"Ada percakapan bahwa 'Sepertinya om,'
Om yang dimaksud saudara saksi, ini dari chatnya Anang, 'Perlu menghadap AQ lagi sama saya,'" kata jaksa membacakan percakapan grup Whatsapp Anang, Irwan, dan Galumbang.
Atas chat Anang itu, Galumbang kemudian merekomendasikan agar menemui sosok AQ saat permasalahan sudah mereda.
"Jawaban saudara 'Jangan sekaranglah bos. Reda dulu. Ini tim BPK ancam soal data yang pernah dikasihkan,'" ujar jaksa, membacakan lagi bukti percakapan grup Whatsapp.
Terkait aliran dana ke BPK, dalam persidangan sebelumnya sudah terungkap ada uang Rp 40 miliar.
Namun saat itu belum terungkap siapa sosok anggota BPK yang menerima.
Uang itu diantar oleh Windi Purnama, kurir yang sudah menjadi tersangka, kepada Sadikin atas perintah Anang Achmad Latif.
"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat (aplikasi) Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi Purnama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Total uang yang diserahkan Windi untuk oknum BPK mencapai Rp 40 miliar.
Uang itu diserahkannya satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai di Hotel Grand Hyatt.
"40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura. Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," kata Windi.