News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung: Makelar Kasus Jual Nama Pejabat untuk Kelabui Koruptor Tower BTS Kominfo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam wawancara khusus Tribun Network.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok makelar kasus, pengusaha Edward Hutahaean disebut-sebut menjual nama pejabat dengan iming-iming penyelesaian perkara korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Edward sendiri kini sudah ditahan Kejaksaan Agung sejak Jumat (13/10/2023) karena menerima Rp 15 miliar terkait upaya pengamanan perkara BTS Kominfo.

"Sekarang kalau sudah begini, semuanya bisa dijual. Menanganai kasus yang begini, yang besar begini, apapun, siapapun orangnya bisa ketipu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam wawancara khusus Tribun Network.

Pengusaha bernama lain Naek Parulian Washington itu memang memiliki koneksi dengan sejumlah pejabat, termasuk di antaranya pejabat pada lingkungan Kejaksaan.

Baca juga: Kejaksaan Buru Diduga Perantara Saweran Korupsi BTS Rp 70 M ke Komisi I DPR, Rumahnya Didatangi

Namun koneksi tersebut justru disalah gunakan untuk mengelabui orang lain, yang dalam hal ini koruptor proyek BTS Kominfo.

"Orang kenal sama Kejaksaan, siapapun bisa. Masalahnya, apakah dia Edward memanfaatkan perkenalannya itu untuk mengelabui orang lain," ujar Ketut.

Sementara dari sisi Kejaksaan Agung, memastikan bahwa kenalnya Edward dengan sosok pejabat tak mempengaruhi pengusutan perkara korupsi BTS Kominfo ini.

Olehkarena itu, uang yang diterima Edward dari para terdakwa kasus ini disebut-sebut tak sampai ke tangan pihak Kejaksaan Agung yang namanya dijadikan tameng.

"Uangnya sudah diterima Edward, tetapi kasusnya kan jalan. Berarti memang enggak ada kan yang begitu. Kalau itu ada upaya-upaya permufakatan jahat sebelumnya (dengan pejabat Kejaksaan), pasti enggak jadi perkara ini," katanya.

Baca juga: Jaksa Agung Surati Jokowi Untuk Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Korupsi BTS Kominfo

Sejauh ini, Kejaksaan Agung memperkirakan bahwa uang yang diterima Edward untuk upaya pengamanan kasus sudah digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Namun hingga kini, alat bukti masih terus dikumpulkan untuk memperkuat dugaan tersebut.

"Kita masih dalami. Paling tidak digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Ketut.

Sebelumnya, mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif saat diperiksa sebagai terdakwa mengungkapkan adanya sosok kuat di balik Edward Hutahaean.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini