Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur yakni Praka RM, Praka HS dan Praka J, Senin (30/10/2023).
Dalam persidangan terungkap detik-detik Imam Masykur meregang nyawa usai sempat dianiaya oleh para terdakwa di dalam mobil pada saat kejadian tersebut.
Saat membacakan surat dakwaan, Oditur Militer Tinggi Jakarta, Letkol (CHK) Upen Jaya Supena mengatakan bahwa pada 12 Oktober 2023 sekira pukul 21.45 WIB Imam Masykur sempat meminta air kepada para terdakwa.
"Para terdakwa sempat merokok di dalam mobil dengan kondisi mobil berjalan terus di Tol Jagorawi dan saudara Imam Masykur berkata 'Bang minta air' dan kemudian terdakwa III (Praka Jasmowir) memberikan air minumnya kepada Imam Masykur," ujar Upen di ruang sidang.
Saat itu Praka Jasmowir melepaskan borgol dari tangan korban dan menurunkan penutup baju yang saat itu juga menutupi mata Imam.
Lalu tak lama berselang, Jasmowir mendengar Imam Masykur berkata bahwa jantungnya berdetak cukup kencang.
"Terdakwa III mendengar saudara Imam Masykur berkata 'bang jantungku berdetak kencang'. Dan tidak lama kemudian saudara Imam Masykur sesak napas, terdengar ngorok dan meronta-ronta seperti orang yang kerasukan setan. Dan beberapa saat kemudian saudara Imam Masykur terdiam," ucapnya.
Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, Jasmowir meminta kepada saksi II (korban Haidar) untuk mengecek kondisi Imam Masykur.
'Dengan berkata 'coba kau lihat teman-mu masih ada napas atau engga' kemudian saksi II mengecek saudara Imam Masykur dan berkata 'enggak ada bang'," sebutnya.
Mendengar hal itu, Jasmowir sempat tak mempercayai ucapan dari Haidar dan malah menggertaknya dengan nada ancaman.
Namun, meski sempat digertak Jasmowir, Haidar tetap mengatakan bahwa Imam benar-benar sudah tidak bernapas.
"Sekitar pukul 22.00 WIB, para terdakwa panik, kemudian terdakwa I (Praka Riswandi Manik) menyuruh terdakwa II (Praka Heri Sandi) mengecek ulaang kondisi saudara Imam Masykur dengan cara memegang nadi saudara Imam Masykur dan hasilnya tidak ada maksundya tidak berdenyut," jelasnya.
Tak cukup dua terdakwa yang memastikan, terdakwa Jasmowir juga coba hal serupa dengan cara memegang kaki korban dan saat itu sudah dalam kondisi dingin.