News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Hakim Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK Imbas Pakai Baju Hitam Sebagai Simbol Duka

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam acara Konferensi Hukum Nasional: Strategi dan Sinergitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Rabu (25/10/2023)

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan hakim konstitusi Arief Hidayat ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

Arief Hidayat dilaporkan imbas beberapa pernyataannya di luar pengadilan atau pasca putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres.

"Yang kami lihat bahwa beliau pada saat acara Konferensi Hukum Nasional di Jakarta Pusat pada Rabu, 25 Oktober lalu, kami anggap pernyataannya tersebut menyudutkan institusi MK tempat beliau bernaung dan bekerja," ucap Ketum Lisan Hendarsam Marantoko, usai menyerahkan laporan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

"Di mana beliau mengatakan MK saat ini dalam keadaan yang tidak baik baik saja, sedang terjadi prahara, kemudian dia pakai baju hitam sebagai simbol berduka cita, kemudian juga beberapa statement beliau yang kami rasa tidak pantas dan layak," sambungnya. 

Oleh sebab itu, Hendarsam menduga Hakim Konstitusi Arief Hidayat melakukan pelanggaran etik. 

Menurutnya, Arief Hidayat telah memberikan komentar terbuka terhadap perkara syarat batas minimal usia capres-cawapres yang sudah diputus beberapa waktu lalu.

"Kita menduga, bahwa beliau telah melakukan pelanggaran kode etik dimana jelas di peraturan yang ada di MK, Bahwa Hakim konstitusi itu dilarang memberikan komentar terbuka baik untuk perkara yang sedang, akan dan sudah diputus. Itu nggak boleh," jelas Hendarsam.

Sebab, menurut Hendarsam, seorang hakim sebenarnya dilarang mengomentari putusannya sendiri.
Jika hal itu dilakukan, kata Hendarsam, ia khawatir nantinya banyak hakim konstitusi lain yang meniru perilaku Arief Hidayat. 

"Kedua, hal ini tidak pernah terjadi dalam sejarah MK. Seorang hakim mengomentari putusannya sendiri. Menyudutkan tempatnya bernaung. Ini enggak boleh terjadi," kata Hendarsam.

"Bayangkan saja bagaimana kalau setiap hakim melakukan disenting opinion dan setelah disenting itu dia kalah dalam pengambilan keputusan, kemudian dia koar-koar diluar. Menyudutkan pengadilan institusi tempat dia bernaung. Ini bagaimana? Rusak tatanan hukum kita, tatanan etik kita rusak," sambungnya.

Tak hanya itu, Hendarsam juga menduga, sejumlah pernyataan Arief Hidayat di luar pengadilan atau pasca putusan MK mengenai syarat batas minimal usia capres-cawapres itu mengandung unsur politis.

"Kami patut menduga beliau melakukan manuver-manuver politik yang tidak boleh dilakukan hakim konstitusi. Hakim konstitusi ini pengawal atau garda terdepan dari konstitusi yang kaitannya erat dengan masalah politik. Tapi kami menduga beliau melakukan manuver politik," kata Hendarsam.

Ia kemudian menduga, manuver yang dilakukan Arief Hidayat itu dikarenakan ia tidak puas atas putusan yang menetapkan Anwar Usman menjadi Ketua MK beberapa waktu lalu.

Baca juga: Hakim MK Arief Hidayat: Indonesia Sedang Tak Baik-baik Saja

"Kalau dikaitkan sebenarnya dengan peristiwa yang terjadi sebelumnya, pada saat pemilihan ketua MK di bulan April 2023, bahwa beliau adalah salah satu dari dua kandidat. Pak Arief Hidayat dan Pak Anwar Usman," ucap Hendarsam.

"Dan beliau kalah disitu. Jadi kami patut menduga beliau bermanuver disitu. Apakah beliau tidak puas dengan keputusan menetapkan pak Anwar sebagai ketua MK, atau kami patut menduga beliau bermanuver untuk menjadi ketua MK berikutnya dengan melakukan hal hal ini. Ya ini yang harus dihentikan," ucap Ketua Lisan itu.

Sebelumnya, Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) juga mengadukan hakim konstitusi Saldi Isra ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK).

Saldi Isra diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam pertimbangannya saat sidang uji materi batas usia capres dan cawapres.

Wakil Ketua Umum Lisan Ahmad Fatoni mengatakan pertimbangan hukum yang disampaikan Saldi dalam sidang uji materi tersebut tidak sesuai prosedur. Dia menilai ucapan Saldi yang mengaku bingung atas putusan MK terkesan tendensius.

"Kenapa kami katakan seperti itu, pertama, dalilnya adalah berangkat dari adanya video yang beredar yang menyampaikan adanya kebingungan terkait putusan tersebut. Menurut kami hal itu adalah sikap yang tendensius," kata Fatoni kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

"Itu tidak sesuai, karena kalau kita berpedoman pada kode etik Mahkamah Konstitusi No 9 Tahun 2006, di mana pada poin empat itu adanya prinsip kepantasan dan kesopanan," jelasnya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi, Arief Hidayat secara gamblang mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi sedang tidak baik-baik saja.

Hal itu dia tunjukkan dengan mengenakan pakaian serba hitam saat menghadiri Konferensi Hukum Nasional oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM.

Arief mengatakan, pakaian serba hitam itu melambangkan dirinya yang sedang berkabung atas kondisi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya sebetulnya datang ke sini agak malu. Kenapa saya pakai baju hitam? Karena saya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi sedang berkabung," ujarnya saat memberikan keynote speech, Rabu (25/10/2023).

Menurut Arief, belum lama ini telah terjadi suatu prahara di MK sebagai lembaga pengawal konstitusi.

"Di Mahkamah Konstitusi baru saja terjadi prahara," katanya.

Dia pun menyinggung soal kekuasaan negara masa kini yang sudah tidak sesuai dengan konstitusi dasar.

Sebabnya, ada sosok yang memiliki partai politik, tapi juga memiliki tangan di bidang legislatif, eksekutif, dan bahkan yudikatif.

Tak cukup menguasai lembaga-lembaga di trias politica, bahkan sektor bisnis juga turut dikuasai oleh pihak yang sama.

"Coba bayangkan, dia mempunyai partai-partai politik, dia mempunyai tangan tangan di bidang legislatif, dia memiliki tangan tangan di bidang eksekutif, juga dia mempunyai tangan tangan di yudikatif, sekaligus dia juga sebagai pengusaha besar yang mempunyai modal," katanya.

Baca juga: Hakim MK Arief Hidayat Soroti Pemusatan Kekuatan yang Tak Pernah Terjadi Sebelumnya

Sebagai informasi, Arief Hidayat merupakan satu dari empat hakim konstitusi yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini