News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munarman Bebas dari Lapas

Profil Munarman, Eks Jubir FPI Bebas dari Penjara dan Kasus yang Menjeratnya

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Juru Bicara (Jubir) Front Pembela Islam (FPI) Munarman resmi menghirup udara bebas, pada Senin (30/10/2023). Ia bebas dari penjara setelah menjalani hukuman selama tiga tahun karena kasus terorisme. Ini sosok Munarman yang pernah jadi Ketua YLBHI.

Acara dialog pagi ini khusus membicarakan mengenai sikap Polri yang melarang ormas untuk melakukan sweeping selama bulan Ramadan.

Munarman, menurut Prof Thamrin, menganggap dirinya telah melakukan analisa yang ngawur.

Perdebatan kemudian terjadi. Prof Tamrin memaparkan, Munarman mempertanyakan apa hubungannya penghargaan yang diterima Presiden SBY.

Yang kemudian ia jawab itu dapat dikaitkan dengan kehadiran negara dalam melindungi warganya.

Prof Tamrin mengungkapkan, dalam acara itu analisanya selalu dianggap menyudutkan.

Namun, Prof Thamrin membantah dan menjelaskan dalam dialog tersebut dirinya sama sekali tidak menyebut ormas manapun.

Kejadian tidak mengenakkan kemudian terjadi, Munarman menyiram air ke Profesor Tamrin.

Jejak Kasus Munarman

Mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, mengucap ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Salemba, Selasa (8/8/2023). (Humas Kemenkumham)

Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) pada 27 April 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.

Informasi ditangkapnya Munarman oleh tim Densus 88 dibenarkan Kadiv Humas Polri saat itu, Irjen Pol Argo Yuwono.

Argo menyatakan, Munarman ditangkap karena terkait dugaan tindak pidana terorisme.

"Iya benar (informasi Munarman ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).

Penangkapan tersebut lantaran Munarman terlibat jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan melakukan baiat di sejumlah lokasi.

Singkat cerita, dalam sidang vonis yang digelar pada 6 April 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Munarman dengan hukuman tiga tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini