Namun, hukumannya justru diperberat menjadi empat tahun berdasarkan putusan PT DKI Jakarta pada 28 Juli 2022.
Kemudian, Munarman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan berujung pemangkasan hukuman menjadi tiga tahun penjara.
Selama ini, Munarman pun menjalani hukumannya di Lapas Kelas II Salemba.
Lantas, pada 8 Agustus 2023 lalu, Munarman mengucap ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Repblik Indonesia (NKRI).
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza Fasti Ifhami)
Baca tanpa iklan