Vonis ini pun lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Munarman dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Munarman pun terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tak terima, Munarman pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Namun, hukumannya justru diperberat menjadi empat tahun berdasarkan putusan PT DKI Jakarta pada 28 Juli 2022.
Kemudian, Munarman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan berujung pemangkasan hukuman menjadi tiga tahun penjara.
Selama ini, Munarman pun menjalani hukumannya di Lapas Kelas II Salemba.
Lantas, pada 8 Agustus 2023 lalu, Munarman mengucap ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Repblik Indonesia (NKRI).
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza Fasti Ifhami)