News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Lanjutan Kasus Rafael Alun, Jaksa Hadirkan Anak Terdakwa Bersaksi di Persidangan

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diketahui dari tujuh orang saksi tersebut. Saksi bernama Christofer Dhyaksa Darma merupakan anak dari terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus gratifikasi dan suap mantan pejabat pajak, terdakwa Rafael Alun Trisambodo kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Dalam persidangan hari ini di Pengadilan Tipikor pada Negeri Jakarta Pusat, tim jaksa penuntut umum hadirkan tujuh orang saksi.

"Kita lanjutkan persidangan ini ada saksi 7 orang diajukan penutup umum silakan," kata jaksa di persidangan.

"Baik yang mulia hari ini kita menghadirkan tujuh orang saksi atas nama Apung, Yudhi, Arif, Hendra, Albertus, Christoper, Fredy," jaksa panggil saksi di persidangan.

Diketahui dari tujuh orang saksi tersebut. Saksi bernama Christofer Dhyaksa Darma merupakan anak dari terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

Diketahui dalam perkara ini, Rafael Alun telah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.644.806.137.

Modus penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.

Akibat perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pencucian uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.

Atas dugaan tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keterangan foto: Tujuh saksi dihadirkan JPU di persidangan terdakwa kasus gratifikasi dan suap mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini