News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Terungkap Rafael Alun Beli Mobil Baru Innova Venturer Atas Nama Sopirnya Albertus Katu

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pejabat pajak terdakwa kasus gratifikasi dan suap Rafael Alun Trisambodo disebut membeli mobil baru Innova Venturer atas nama supirnya Albertus Katu.

Adapun hal itu disampaikan Apung Seles Auto2000 Tebet yang bersaksi untuk terdakwa Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

"Beliau mengutarakan keinginannya untuk mengganti mobil lamanya dengan mobil baru," kata Apung di persidangan.

"Mobil baru yang diinginkan, apa masih ingat," tanya jaksa di persidangan.

"Venturer 2.4 diesel matic 2018," jawab Apung.

Baca juga: Rafael Alun Tolak Saksi Cristopher Disumpah Sebelum Bersaksi di Persidangan: Dia Anak Kandung Saya

"Kemudian bagaimana kelanjutannya terkait tukar tambah itu prosesnya bagaimana," tanya jaksa.

"Sebelumnya pemesanannya ini tidak atas nama beliau," jawab Apung.

"Di SPK itu atas nama siapa yang diminta," tanya jaksa.

"Saya dapat informasi dari beliau itu untuk pemesanan atas nama Albertus Katu," jawab Apung.

Baca juga: Jaksa KPK Cecar Adik Pemilik PT Wilmar Group Terkait Jual Beli Rumah Milik Rafael Alun

"Saudara kenal juga dengan Albertus Katu," tanya jaksa.

"Tidak," jawab Apung.

"Pada saat itu apa yang disampaikan terdakwa," tanya jaksa.

"Beliau memberitahukan untuk kendaraan mobil baru tersebut atas nama drivernya," jawab Apung.

"Driver atau pegawainya," tegas jaksa.

"Driver yang saya tahu," jawab Apung.

"Apa alasannya pada saat itu kenapa mesti atas nama drivernya," tanya jaksa.

"Saya tidak menanyakan detail mengenai hal itu," jawab Apung.

Diketahui dalam perkara ini, Rafael Alun telah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.644.806.137.

Modus penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.

Akibat perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pencucian uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.

Atas dugaan tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini