News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Bekas Hakim Konstitusi Khawatir MK Kehilangan Kepercayaan Publik

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konsitutsi (MK) Anwar Usman (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) memimpin sidang pengucapan putusan gugatan batas usia maksimal Capres-Cawapres 70 tahun di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi periode 2003-2006, Maruarar Siahaan mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang mengalami masalah yang sangat berat.

Hal ini terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Maruarar mengaku khawatir bila nantinya masyarakat hilang kepercayaan terhadap lembaga tersebut.

"Sebab kalau MK kehilangan kepercayaan dari masyarakat maka bisa kacau. Kondisi itu akan menciptakan kondisi anarki, dimana masyarakat sudah tidak percaya lagi terhadap hukum," kata Maruarar dalam jumpa pers di Media Center TPN, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Dia mencium adanya dugaan pelanggaran etik dari Ketua MK, Anwar Usman terhadap hasil putusan tersebut.

Sebab, Maruarar menuturkan Anwar Usman adalah pamannya Gibran yang akhirnya lolos menjadi cawapres setelah putusan itu.

Menurutnya, dari kasus ini bisa dilihat tinggi rendahnya prinsip imparsial atau tidak berpihak seorang hakim.

"Prinsip hakim konstitusi harus independensi, imparsial, itu harus dihayati betul. Karena itu akar kepercayaan terhadap seorang hakim. kalau itu sudah dilanggar maka sudah pasti terjadi pelanggaran kode etik hakim," ujarnya.

Maruarar khawatir masyarakat tidak akan percaya terhadap proses sengketa Pemilu 2024.

"Bayangkan bagaimana bisa menyerahkan sengketa Pemilu kepada MK yang tidak dipercaya masyarakat," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini