Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka baru kembali ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo, yakni Kepala Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Mohammad Amar Khoerul Umam.
Namun tak seperti yang sudah-sudah, penetapan Amar sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, bukan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi pun buka suara soal penetapan tersangka baru kasus BTS yang bukan dilakukan oleh jajarannya.
Katanya, perkara Amar Khoerul Umam ini diserahkan kepada Kejari Jakarta Selatan lantaran nilainya yang lebih kecil.
"Lebih karena nilainya kecil saja," ujar Dirdik Jampidsus, Kuntadi saat dihubungi, Selasa (31/10/2023).
Berdasarkan rilis Kejari Jaksel, Amar memang diteetapkan tersangka terkait uang Rp 1,9 miliar yang diperoleh HUDEV UI akibat pemalsuan kwitansi terkait kajian proyek BTS 4G.
Meski demikian, Kuntadi memastikan bahwa jajarannya tetap menangani penyidikan kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.
"Enggak diserahkan ke Kejari," katanya.
Senada dengan Kuntadi, Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo juga menyampaikan bahwa penyidikan kasus korupsi tower BTS tetap bakal ditangani timnya.
Namun khusus perkara Amar Khoerul Umam, perkaranya diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
"Hanya itu saya di Kejari Jaksel," katanya saat dihubungi, Selasa (31/10/2023).
Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai pertimbangan penyerahan atas nama tersangka tersebut ke Kejari, dia hanya menyebut sebagai strategi penyidikan.
"Itu bagian dari strategi penyidikan," katanya.