TRIBUNNEWS.COM - Penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo memunculkan fakta terbaru.
Yaitu terkait rumah Ketua KPK, Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan yang disebut dibayari oleh Ketua Harian Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI), Alex Tirta.
Adapun fakta ini diungkapkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade menambahkan sebenarnya rumah tersebut dimiliki oleh seseorang berinisial E.
"Pemilik rumah Kertanegara nomor 46 Jakarta Selatan adalah E, dan yang menyewa adalah Alex Tirta," kata Ade dikutip dari Kompas.com, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: Polisi Sebut Alex Tirta Sewa Rumah yang Diduga Safe House Firli Bahuri Sejak 2020
Ade mengatakan biaya sewa yang harus dibayar Alex Tirta senilai Rp 650 juta meski dibantah oleh pengacara Firli, Ian Iskandar.
Ian mengatakan biaya sewa rumah tersebut di bawah Rp 100 juta.
"Malah di bawah Rp 100 juta," kata Ian.
ICW dan MAKI Desak Polisi Dalami Rumah Sewaan Firli
Di sisi lain, temuan ini pun membuat Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak polisi untuk menyelidiki soal sengkarut rumah tersebut.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan mengatakan adanya tiga dugaan pidana korupsi terkait penyewaan rumah ini.
Dugaan pertama yaitu rumah tersebut diduga sengaja disewa Alex Tirta untuk Firli sebagai gratifikasi.
Analogi sederhana pun dikemukakan Kurnia yaitu jika Firli bukanlah Ketua KPK, apakah mungkin Alex Tirta menyewakan rumah tersebut kepada pensiunan jenderal bintang tiga tersebut.
"Ada tiga potensi tindak pidana korupsi yang dapat menjerat Firli berkenaan dengan hal itu. Pertama, gratifikasi."