Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (1/11/2023).
Dari tiga orang, satu di antaranya adalah Ketua Harian PBSI, Alex Tirta yang akan dimintai keterangannya sekitar pukul 13.00 WIB di Polda Metro Jaya.
"Ada tiga orang saksi yang diperiksa di Polda Metro Jaya, salah satunya Alex Tirta yang akan diperiksa jam 13.00 WIB sudah konfimasi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: SYL Dicecar 22 Pertanyaan, dari Soal Pertemuan Hingga Dugaan Penyerahan Uang ke Firli Bahuri
Selain Alex Tirta, Ade mengatakan pihaknya juga akan memeriksa mantan aide de camp (ADC) atau ajudan Menteri Pertanian (Mentan) RI.
Namun, untuk satu saksi lainnya, Ade tak menyebutkannya secara rinci.
"Eks ADC Mentan RI dan 1 saksi lainnya," tuturnya.
Sewa Rumah Ratusan Juta untuk Firli Bahuri
Polisi mengungkap rumah yang diduga safe house Ketua KPK, Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan disewa oleh Ketua Harian PP PBSI, Alex Tirta dari seseorang berinisial E.
Diketahui, rumah tersebut menjadi salah satu lokasi penggeledahan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pemilik rumah Kertanegara no 46 Jaksel adalah E dan yang menyewa rumah Kertanegara no 46 Jakarta Selatan adalah Alex Tirta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: Rumah Kertanegara 46 yang Diduga Safe House Firli Bahuri Ternyata Disewa Alex Tirta Rp 650 Juta
Ade menyebut rumah itu disewa oleh pendiri grup Alexis ini seharga ratusan juta per tahun.
"Sewanya sekira Rp650 juta setahun," ungkapnya.
Dalam hal ini, Ade menerangkan jika pihaknya akan memeriksa Alex Tirta selaku penyewa diduga safe house Firli tersebut pada Rabu (1/11/2023) besok di Polda Metro Jaya
Sementara itu, untuk pemilik rumah berinisial E, pihak kepolisian sudah dilakukan pemeriksaan pada Jumat 27 Oktober 2023 pekan lalu.