News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Berkaca Kasus TPPU Panji Gumilang, MUI Ingatkan Pengurus Ponpes Hati-hati Kelola Dana Sumbangan

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara atau Tahap I atas nama tersangka Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara selama kurang lebih 6 jam.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Selain itu, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Panji Gumilang diduga menggelapkan dana pinjaman yayasan senilai Rp73 miliar.

Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dan bangunan milik Panji Gumilang terkait kasus dugaan TPPU dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Salah satu yang disita penyidik yakni warkah tanah dan buku tanah yang tercatat atas nama Panji dan keluarganya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu. Bareskrim juga memblokir 144 rekening usai berkoordinasi dengan PPATK soal aliran dana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini