News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Pejabat

8 Bulan Tak Bertemu, Rafael Alun Peluk dan Cium Mario Dandy di Ruang Pengadilan

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo berpelukan dengan putranya Mario Dandy sebelum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Mario Dandy yang merupakan terpidana kasus penganiayaan berat dan Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Hakim juga bertanya pendapat pihak Penasihat Hukum Rafael.

Penasihat Hukum menyerahkan keputusan pada Mario. Setelahnya, Hakim bertanya apakah Mario bersedia bersaksi tanpa disumpah.

"Jadi saudara diharapkan memberikan keterangan tapi tidak disumpah. Saudara bersedia memberi keterangan tidak disumpah?" tanya Hakim.

"Bersedia," jawab Mario.

Setelahnya, sidang pun langsung dimulai. Dalam kesaksiannya Mario sempat menyampaikan beberapa hal.

Di antaranya ia mengaku tak mengetahui bisnis-bisnis dan aset ayahnya.

Yang dia tahu, ayahnya hanya sebagai ASN pajak di lingkungan Kementerian Keuangan.

"Saudara selaku anak terdakwa, ya, saudara tahu apa pekerjaan terdakwa?" tanya jaksa.

"Tahu, pak. Sebagai ASN di kantor pajak," kata Mario.

Jaksa lalu menggali soal aktivitas Rafael Alun selain sebagai ASN.

"Selain terdakwa ini sebagai ASN, apakah saudara tahu terdakwa ataupun apakah punya usaha atau bisnis lain?" tanya jaksa.

"Saya enggak tahu," kata Mario.

Ia mengaku tak tahu usaha properti hingga konsultan pajak Rafael Alun.

Bahkan, dia juga mengaku tak paham soal aset rumah hingga kendaraan yang dimiliki bapaknya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini