"Saya tahunya, ya, cuman bapak ke kantor pajak aja sih tahunya," kata Mario.
"Bilik Kopi saudara enggak pernah dengar itu?" tanya jaksa lagi.
"Saya pernah dengar tapi enggak tahu punya siapa, spesifiknya seperti apa saya enggak tahu," imbuh Mario.
Mario kerap memberikan jawaban tidak tahu dan terkesan tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) saat menjalani pemeriksaan dengan penyidik.
Akibatnya JPU berkali-kali harus membacakan kembali keterangan Mario pada saat di-BAP.
Misalnya pertanyaan seputar kepemilikan rumah Rafael Alun.
"Kalau rumah yang dimiliki orang tua saudara?" tanya jaksa.
"Saya enggak tahu pastinya ini punya siapa, ini punya siapa. Yang saya tahu di Simprug itu rumah saya," ujar Mario.
"Rumah saudara?" tanya jaksa lagi.
"Rumah terdakwa," sahut Mario.
"Simprug mana, Simprug Golf?" tanya Jaksa.
"Betul," ucap Mario.
"Mana lagi?" tanya jaksa.
"Udah," jawab Mario.
"Ada kos-kosan gak?" tanya jaksa lagi.
"Kos-kosan di Mendawai," jawab Mario.
"Iya ada nggak," tanya Jaksa.
"Ada," sebut Mario.
Masih soal kepemilikan rumah, jaksa mencecar Mario dengan pertanyaan terkait rumah yang dimiliki Rafael di daerah Srengseng, Jakarta Barat.
Mario awalnya mengaku tidak tahu soal rumah yang terletak di Perumahan Kebon Jeruk, Srengseng, Jakarta Barat itu.
Namun saat jaksa membacakan poin BAP yang diungkapkan Mario saat penyidikan, akhirnya pemuda 20 tahun itu mengaku.
Hanya saja saat itu Mario berdalih dirinya tidak tahu lantaran tidak pernah tinggal di rumah tersebut.
"Di Srengseng?," tanya jaksa.
"Itu nggak tahu juga," tutur Mario.
"Di Perumahan Kebon Jeruk?" tanya jaksa memastikan.
"Nggak tahu saya, nggak pernah tinggal di situ," jawab
Mario.
"Iya nggak pernah tinggal di situ, tapi apakah saudara punya pengetahuan itu punya siapa?" cecar jaksa.
"Enggak tahu," kata Mario.
"Nih, di keterangan saudara poin 17, Jalan Taman Kebon Jeruk Blok U No 12 yang kemudian diberikan kepada kakak saya saudari Angelina Embun, iya nggak?" ujar Jaksa.
"Iya ditinggalin kakak saya, cuma saya nggak pernah ke sana," jawab Mario Dandy.
Dalam kasus ini, Rafael disebut bersama-sama sang istri Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Khrisna Bali International Cargo.
Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.
Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416.
Berikutnya periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857.
Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.
Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.(tribun network/fhm/dod)