Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Ketiga terdakwa yang dimaksud ialah: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Penolakan itu disampaikan dalam replik yang dibacakan di persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
"Menolak pembelaan atau pleidoi dari terdakwa dan penasihat hukum untuk seluruhnya," ujar jaksa penuntut umum di persidangan.
Atas penolakan pleidoi itu, JPU meminta agar majelis hakim mengabulkan tuntutan terhadap para terdakwa, yakni dinyatakan bersalah dan dihukum penjara, denda, serta uang pengganti.
"Penuntut umum memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memutuskan: Menerima dan mengabulkan tuntutan penuntut umum sebagaimana surat tuntutan pidana yang telah kami bacakan," ujarnya.
Dalam repliknya, tim JPU menilai bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum telah diuraikan secara komprehesif dalam tuntutan yang telah dibacakan bagi ketiga terdakwa.
Karena itulah, tim JPU bersikukuh tetap pada tuntutannya.
"Maka kami penuntut umum akan tetap pada kesimpulan yang sama sebagaimana telah diuraikan secara konferensif dalam surat tuntutan pidana."
Baca juga: Bacakan Pleidoi di Kasus BTS, Kawan Eks Dirut BAKTI Kominfo Minta Dibebaskan, Hartanya Dikembalikan
Dalam perkara ini, Irwan Hermawan telah dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 7 miliar.
Kemudian Galumbang Menak telah dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara.
Sedangkan Mukti Ali dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.
Ketiganya dianggap jaksa penuntut umum terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Irwan Hermawan dan Galumbang Menak, dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.