News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Pembagian Sesi Waktu Pelaksanaan SKD CPNS Setjen DPR RI 2023

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut pembagian sesi waktu pelaksanaan SKD CPNS Setjen DPR RI 2023. Ada 2 sesi di hari Jumat, selain hari Jumat ada 4 sesi dalam sehari.

Pukul 06.30 - 08.00 (90 menit):

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta

2. Penitipan barang

3. Body checking

4. Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 08.00 - 09.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS

b. Sesi 2:

Pukul 13.30 - 15.00 (90 menit):

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta

2. Penitipan barang

3. Body checking

4. Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 15.00 - 16.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS

Baca juga: Gaji CPNS Setjen DPR RI 2023: Tertinggi Rp 5.898.000, Terendah Rp 2.301.800

Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS Setjen DPR RI 2023

Berikut ini ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Setjen DPR RI 2023:

1. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian masing-masing Peserta.

2. Peserta melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi.

3. Peserta wajib membawa dokumen dan kelengkapan yang dipersyaratkan sebagai berikut:

  • Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 asli berwarna;
  • KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTP-el yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang bagi yang belum memiliki KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTP-el; dan
  • Alat tulis pribadi (pulpen, penghapus, dan pensil kayu, bukan pensil mekanik).

4. Peserta wajib mengenakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pakaian rapi dan sopan;
  • Kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah tanpa corak (tidak diperkenankan menggunakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, jas. Peserta hanya diperkenankan menggunakan kemeja tanpa outer);
  • Celana panjang/rok dengan panjang warna hitam. Belahan rok minimal di bawah lutut (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/cordu roy/khakis//legging);
  • Bagi peserta wanita yang berkerudung/berhijab menggunakan kerudung/hijab
    warna hitam polos tanpa motif; dan Sepatu formal hitam.

5. Pada saat pelaksanaan SKD , peserta tidak diperkenankan membawa/menggunakan:

  • Buku atau catatan lainnya;
  • Kalkulator, gawai/ telepon seluler, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan;
  • Senjata api/tajam atau sejenisnya;
  • Benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya;
  • Perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dll);
  • Alat elektronik lainnya;
  • Ikat pinggang; dan
  • Tas (mengingat keterbatasan dalam Ruang Penyimpanan, kami mengimbau agar Peserta tidak membawa tas/ransel/koper dalam ukuran yang besar).

6. Peserta melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan.

Baca juga: Tes SKD CPNS 2023: Materi, Kisi-kisi, Jumlah Soal, Nilai, dan Ambang Batas

Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2023

Berikut ini cara cetak kartu ujian SKD CPNS 2023:

1. Akses laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login;

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password;

3. Selanjutnya, klik 'Masuk';

4. Laman akan menampilkan resume pendaftaran;

5. Gulir ke bawah kemudian klik 'Cetak Kartu Peserta Ujian';

6. Kartu pendaftaran akan tersimpan di perangkat Anda dan siap dicetak.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini