Pukul 06.30 - 08.00 (90 menit):
1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Pukul 08.00 - 09.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS
b. Sesi 2:
Pukul 13.30 - 15.00 (90 menit):
1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Pukul 15.00 - 16.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS
Baca juga: Gaji CPNS Setjen DPR RI 2023: Tertinggi Rp 5.898.000, Terendah Rp 2.301.800
Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS Setjen DPR RI 2023
Berikut ini ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Setjen DPR RI 2023:
1. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian masing-masing Peserta.
2. Peserta melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi.
3. Peserta wajib membawa dokumen dan kelengkapan yang dipersyaratkan sebagai berikut:
- Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 asli berwarna;
- KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTP-el yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang bagi yang belum memiliki KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTP-el; dan
- Alat tulis pribadi (pulpen, penghapus, dan pensil kayu, bukan pensil mekanik).
4. Peserta wajib mengenakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pakaian rapi dan sopan;
- Kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah tanpa corak (tidak diperkenankan menggunakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, jas. Peserta hanya diperkenankan menggunakan kemeja tanpa outer);
- Celana panjang/rok dengan panjang warna hitam. Belahan rok minimal di bawah lutut (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/cordu roy/khakis//legging);
- Bagi peserta wanita yang berkerudung/berhijab menggunakan kerudung/hijab
warna hitam polos tanpa motif; dan Sepatu formal hitam.
5. Pada saat pelaksanaan SKD , peserta tidak diperkenankan membawa/menggunakan:
- Buku atau catatan lainnya;
- Kalkulator, gawai/ telepon seluler, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan;
- Senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya;
- Perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dll);
- Alat elektronik lainnya;
- Ikat pinggang; dan
- Tas (mengingat keterbatasan dalam Ruang Penyimpanan, kami mengimbau agar Peserta tidak membawa tas/ransel/koper dalam ukuran yang besar).
6. Peserta melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan.
Baca juga: Tes SKD CPNS 2023: Materi, Kisi-kisi, Jumlah Soal, Nilai, dan Ambang Batas
Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2023
Berikut ini cara cetak kartu ujian SKD CPNS 2023:
1. Akses laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login;
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password;
3. Selanjutnya, klik 'Masuk';
4. Laman akan menampilkan resume pendaftaran;
5. Gulir ke bawah kemudian klik 'Cetak Kartu Peserta Ujian';
6. Kartu pendaftaran akan tersimpan di perangkat Anda dan siap dicetak.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)