Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020 ke tahap penyidikan.
Seiring dengan naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, maka KPK telah menjerat pihak-pihak sebagai tersangka.
"Pengadaan APD apa sudah ada tersangka? Ya sudah ada," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Alex mengatakan pimpinan juga sudah meneken surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan APD tersebut.
Namun, Alex mengaku lupa siapa-siapa saja para pihak yang dijerat sebagai tersangka.
"Itu sprindik juga sudah kita tanda tangani. Kita sudah menetapkan tersangka, nama-namanya sudah ada semua, cuma saya lupa," kata dia.