TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling banyak menangani kasus tindak pidana korupsi berupa suap terkait barang dan jasa selama tahun 2023.
Total ada 948 perkara penyuapan yang ditangani komisi antikorupsi sejak awal tahun hingga bulan Juni.
“Sampai dengan Juni 2023, perkara korupsi yang ditindak KPK meliputi 948 kasus penyuapan, 309 pengadaan barang dan jasa, 57 penyalahgunaan anggaran, 56 TPPU, 28 pungutan, 25 perizinan, dan 13 kasus merintangi proses KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).
"Tindak pidana penyuapan sebagian besar dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa," tambahnya.
Baca juga: Tersangkut Kasus SYL, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Alex pun merinci tujuh klaster tindak pidana korupsi, yakni kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, bantuan kepentingan dalam pengadaan, suap menyuap, dan gratifikasi.
“Misal pengusaha ingin mendapat proyek dari pemerintah dengan penyuapan. Motif penyuapan sebagian besar ada di barang dan jasa, termasuk di BUMN dan BUMD. Ketika BUMN atau BUMD ingin proyek, mereka mendapatkannya dari menyuap. Ada juga pihak yang menyuap bank daerah agar bisa mendapatkan kredit,” katanya.
Sejauh ini ada 1.095 perusahaan baik BUMN maupun BUMD yang terlibat dalam praktik korupsi, terdiri 39 perusahaan BUMN dan 1.056 perusahaan BUMD.
Jumlah tersebut tidak termasuk perkara yang ditangani kejaksaan atau kepolisian.