TRIBUNNEWS.COM – Hakim Suhartoyo ditunjuk menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Penunjukan Suhartoyo sebagai Ketua MK dilakukan dalam rapat pleno para hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis pagi, (9/11/2023).
Suhartoyo baru akan dilantik dan disumpah pada hari Senin, (13/11/2023).
Sebelum menjadi hakim konstitusi, Suhartoyo adalah hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
Dia resmi menjabat sebagai hakim konstitusi tanggal 17 Januari 2015 setelah disumpah di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo lahir di Sleman tanggal 15 November 1959 dan berasal dari keluarga sederhana.
Baca juga: Harapan Saldi Isra usai Suhartoyo Jadi Ketua MK: Layaknya Dwitunggal
Ketika masih menimba ilmu di sekolah menengah atas, dia tertarik kepada kepada ilmu politik dan berharap bisa bekerja pada Kementerian Luar Negeri.
Akan tetapi, dia urung menjadi mahasiswa politik karena pada akhirnya memilih menjadi mahasiswa ilmu hukum.
Selepas menamatkan pendidikan tinggi di Universitas Islam Indonesia (1983), Suhartoyo mengikuti ujian untuk menjadi hakim dan dia pun lolos.
Suhartoyo mulai bertugas sebagai calon hakim pada Pengadilan Negeri Bandar Lampung tahun 1986.
Kemudian, dia menjabat sebagai hakim pada sejumlah pengadilan negeri.
Jabatan itu di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Baca juga: Kata Suhartoyo usai Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK, Minta Doa dan Kritik jika Lakukan Kesalahan
Kemudian, Suhartoyo terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).