Selanjutnya, Rp. 26.888.700.000 dari kasus tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021. Dalam kasus yang sama juga disita sebanyak Rp. 36.155.421.514 dari tersangka korporasi.
Sebanyak Rp.2.972.042.750 dari kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnice PT Krakatau Steel tahun 2011, dan Rp. 123.274.678.000 dari kasus tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Karya Beton Precast tahun 2016-2020.
Sedangkan tahun 2021, Kejagung berhasil mengungkap sejunlah kasus dugaan korupsi kakap. Misalnya kasus korupsi pengelolaan dana keuangan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero).
Dalam kasus Jiwasraya kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp16,8 triliun. Sementara dalam kasus ASABRI, negara merugi hingga Rp.22,7 triliun.
Selain menegakkan hukum, Kejaksaan Agung secara terukur, transparan, dan humanis menerapkan restorative justice untuk kasus tertentu di tengah masyarakat demi menghadirkan keadilan.
"Tapi untuk kejahatan yang libatkan pejabat negara seperti korupsi tak ada ampun, dilibas. Tajam ke atas, humanis ke bawah," ujarnya.
Baca juga: MAKI Dorong Jaksa Agung Konsisten Teruskan Perjuangan Berantas Korupsi
Sehingga, dia menyayangkan kabar hoaks yang dialamatkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin di tengah tingginya kepercayaan publik ke korps Adhyaksa.
"Koruptor tak ada kapoknya, terus cari cara tumbangkan Jaksa Agung. Namun faktanya, Kejagung sekarang ini punya prestasi terbaik dibanding periode-periode sebelumnya," tambahnya.