News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Paspampres Aniaya Pemuda

Kasus Pembunuhan Imam Masykur Jadi Pelajaran, Intan Malenka: Hukum di Indonesia Tidak Pandang Bulu

Penulis: Willem Jonata
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Intan Malenka, pengacara yang tergabung dalam tim Hotman 911.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan Imam Masykur oleh tiga oknum TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, masih bergulir.

Fauziah, ibunda korban, syok saat mengikuti sidang, Kamis (2/11/2023). Ia tak sanggup melihat video penyiksaan anaknya yang diputar dalam persidangan, hingga memutuskan keluar ruangan. 

Sulit bagi Fauziah memaafkan tiga oknum TNI yang membunuh anaknya, mereka antara lain Praka Riswandi Manik oknum anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.

Ia berharap hakim menjatuhkan hukuman mati untuk pelaku.

Intan Malenka, pengacara yang sempat menangani kasus tersebut dan tergabung dalam tim Hotman 911, memahami perasaan Fauziah.

"Harapan saya semoga dengan mencuatnya kasus ini tidak ada lagi oknum yang bertindak di luar kewenangannya," ucap Intan, Jumat (10/11/2023).

Kasus ini, menurut dia, menjadi pelajaran penting bahwa hukum di Indonesia tidak pandang bulu.

"Siapapun dia akan dihukum sesuai perbuatan kejahatan yang dilakukannya," lanjut Intan Malenka.

Kasus pembunuhan Imam Masykur, pemuda Aceh yang berprofesi penjual kosmetik dan obat-obatan di Jabodetabek, menyedot perhatian publik karena melibatkan tiga oknum TNI. Satu di antaranya bertugas di Paspampres.

Dalam dakwaan Oditur Militer, ketiga terdakwa disangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Hotman Paris Utus Intan Malenka Bantu Korban Kasus yang Disebut Polisi Persetubuhan di Bawah Umur

Ancaman hukumannya, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini