News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Link Perubahan Jadwal dan Lokasi SKD CPNS PPATK 2023, Dilaksanakan pada 12-18 November 2023

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman perubahan jadwal dan lokasi SKD CPNS PPATK 2023 - Link pengumuman perubahan jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah link pengumuman perubahan jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2023.

Jadwal SKD CPNS PPATK 2023 mengalami perubahan lokasi ujian, jadwal dan pembagian sesinya untuk pelaksanaan 12-18 November 2023.

Pengumuman perubahan jadwal dan lokasi SKD CPNS PPATK 2023 diumum melalui laman resmi PPATK, pada Kamis (9/11/2023)

Pastikan pelamar CPNS PPATK 2023 telah mengecek kembali jadwal dan lokasi untuk ujian tes SKD.

Sementara itu untuk ketentuan teknis pelaksanaan tes SKD CPNS PPATK 2023, diumukan akan tetap mengacu pada pengumuman nomor 22 tahun 2023, atau klik link.

Baca juga: Link Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kementerian ESDM 2023, Dibuka 10-29 November 2023

Cek pengumuman perubahan jadwal dan lokasi SKD CPNS PPATK 2023, pada daftar link berikut:

- Link Pengumuman perubahan jadwal dan lokasi SKD CPNS PPATK 2023: KLIK

- Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS PPATK 2023 dalam negeri: KLIK

- Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS PPATK 2023 luar negeri: KLIK

- Link Daftar Lokasi SKD CPNS PPATK 2023: KLIK

- Link Sesi Pelaksanaan SKD CPNS PPATK 2023: KLIK

Setelah mengecek link jadwal dan lokasi SKD CPNS PPATK 2023 di atas, peserta dapat segera mencetak kartu ujian di akun SSCASN masing-masing.

Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS PPATK 2023

1. Peserta wajib hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum jadwal seleksi yang telah ditetapkan;

2. Peserta wajib membawa dan menunjukkan kepada Panitia Seleksi:

- KTP elektronik Asli atau KTP asli

- Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN asli.

Baca juga: 45 Link Pantau Live Score Hasil SKD CPNS 2023: Kemenkumham, KPK, Kejaksaan, Kemendikbud

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan Panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.

4. Peserta disarankan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa;

6. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;

7. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

8. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.

9. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan Kesehatan.

10. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.

Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). (Alex Suban/Alex Suban)

Baca juga: Hasil Tes CAT CPNS 2023 Bisa Dipantau Langsung oleh Peserta

Larangan Peserta SKD CPNS PPATK 2023

1. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun

Seperti kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.

2. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

3. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

4. Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

5. Menerima atau memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

6. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;

Baca juga: Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023, Tes Dimulai Hari Ini, Kamis 9 November 2023

7. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

8. Merokok dalam ruangan seleksi.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini