"Kapasitas Adelin Lis hanya direktur keuangan, harusnya yang paling bertanggung jawab adalah Direktur Utama," ujar Sadino dalam diskusi bertajuk, Anotasi Putusan Adelin Lis, di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Sementara itu, Suparji mengatakan, putusan tersebut mengandung misteri dan terkesan tidak adil. Sebab, Adelis Lis sempat dinyatakan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Ketika di kasasi dan PK, putusan berubah drastis. Dihukum 10 tahun. Jadi, ada kontradiksi," ucap Suparji.
Karenanya, dia mendorong, Adelin Lis mengajukan PK kedua. Menurut dia, ada kekeliruan hakim dalam mengambil keputusan yang didukung dengan novum.
"Dalil paling signifikan, ada kekeliruan dan kekhilafan hakim. Kasusnya adalah pelanggaran administrasi. Jadi, yang dipakai Undang-Undang Kehutanan, bukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," jelas dia.
Baca juga: VIDEO EKSKLUSIF Kejaksaan Agung Siap Hadapi Jika Kubu Jessica Kembali Ajukan PK: Menanti Bukti Baru
Sekadar latar, Adelin Lis didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Dalam dakwaan, jaksa meyatakan PT KNDI memiliki Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di lahan seluas 58.590 hektare di kawasan hutan Sungai Singkuang-Sungai Natal, Kabupaten Madina. Dia disebut menebang kayu di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disahkan.
Menteri Kehutanan saat itu, MS Kaban, turut diperiksa sebagai saksi. Dia kemudian menyatakan pemilik hak pengelolaan hutan hanya melanggar administrasi apabila membalak kayu di luar RKT. Berdasarkan hal itu, PN Medan membebaskan Adelin Lis.