TRIBUNNEWS.COM - Suhartoyo resmi dilantik menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Hal ini diumumkan oleh juru bicara MK, Fajar Laksono dalam acara pelantikan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (13/11/2023).
"Memutuskan menetapkan keputusan MK tentang pengangkatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028. Pertama, menetapkan Dr. Suhartoyo. SH.,MH, sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028," kata Fajar dikutip dari YouTube MK.
Fajar mengatakan setelah dilantik, Suhartoyo wajib mengucapkan sumpah di hadapan hakim MK.
"Keputusan ini berlaku semenjak ditetapkan," kata Fajar.
Suhartoyo pun lalu mengucapkan sumpah di hadapan hakim MK dan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie yang turut hadir dalam acara pelantikan tersebut.
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945, serta berbakti dengan nusa dan bangsa," kata Suhartoyo di depan hakim MK.
Baca juga: Hakim Konstitusi Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Hari Ini
Setelah mengucapkan sumpah, Suhartoyo pun menandatangani dokumen pengesahan pelantikan dirinya sebagai Ketua MK dan dilanjutkan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra dan hakim konstitusi lainnya.
Di sisi lain, hakim konstitusi yang hadir hanya delapan orang tanpa adanya Anwar Usman.
Sebelumnya Anwar Usman dijatuhi sanksi pelanggaran etik berat oleh MKMK lewat sidang yang digelar pada Selasa (7/11/2023) lalu terkait putusan MK soal batas usia capres-cawapres.
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama seperti prinsip ketakberpihakan hingga kesopanan.
"Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan."
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Jimly.
Selain itu, MKMK juga menjatuhi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," pungkas Jimly.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)