News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Tokoh yang Hadiri Pengambilan Sumpah Suhartoyo Sebagai Ketua MK, Anwar Usman Tak Hadir

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengucapan sumpah Ketua MK Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Senin (13/11/2023) hari ini.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Suhartoyo resmi menjabat posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut ditandai dengan pengucapan sumpah Ketua MK oleh Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Senin (13/11/2023) hari ini.

Pria yang kerap disapa Harto itu mengucapkan sumpah jabatannya sebagai Ketua MK di hadapan delapan hakim konstitusi, kecuali Anwar Usman yang tidak hadir.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adinya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Suhartoyo.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK

Dengan demikian, Suhartoyo telah resmi menggantikan posisi Ketua MK sebelumnya, Anwar Usman yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan disanksi pencopotan jabatan pimpinan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK melalui Rapat Permusyawakatan Hakim (RPH) tertutup untuk umum yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, pada Kamis (9/11/2023).

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang pleno gedung MKRI 1, sidang pleno khusus pengucapan sumpah ketua MK dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Adapun dari 9 hakim konstitusi, hanya Anwar Usman yang tidak hadir.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak MK.

"Pak Anwar tidak hadir," kata Kasubbag Humas MK kepada awak media, Senin (13/11/2023).

Tokoh yang Hadir

Sementara itu, sejumlah tokoh dari berbagai institusi kenegaraan tampak hadir di ruang sidang pleno MK, hari ini.

Diantaranya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie, Anggota MKMK Bintan Saragih, dan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.

Kemudian, Ridwan Mansur sebagai Panitera Mahkamah Agung (Hakim Konstitusi terpilih pengganti Manahan MP Sitompul), Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai, Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Pemilihan Suhartoyo sebagai Ketua MK, dilakukan melalui Rapat Permusyawakatan Hakim (RPH) tertutup untuk umum yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (9/11/2023).

Suhartoyo menggantikan posisi Ketua MK sebelumnya, Anwar Usman yang terbukti pelanggaran etik berat dan disanksi pencopotan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Kami bersembilan sepakat memberikan kesempatan pada dua hakim konstitusi yang disebut dalam RPH tadi, diminta untuk diskusi berdua. Jadi tujuh dari sembilan hakim meninggalkan ruangan. Hanya saya dan Pak Suhartoyo untuk berdiskusi. Siapa yang mau jadi ketua dan jadi wakil ketua," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

"Sambil refleksi, kami kedua nanti, ada dorongan memperbaiki MK setelah beberapa kejadian terakhir. Akhirnya kami berdua sampai pada keputusan, yang disepakati dari hasil tadi untuk jadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Dan saya tetap jadi Wakil Ketua," sambungnya.

Sebelumnya, sembilan hakim konstitusi telah melakukan RPH secara tertutup sejak pukul 09.00 WIB pagi. 

RPH dilakukan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil MK, di mana harus melalui musyawarah mufakat. 

Secara lengkap, sembilan hakim konstitusi ikut dalam RPH tersebut, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M P Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Delapan dari sembilan hakim konstitusi memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK.

Adapun pengecualian khusus Anwar Usman tidak memiliki hak mencalonkan diri atau dipilih sebagai ketua maupun wakil ketua MK karena adanya Putusan MKMK yang melarang dirinya menjadi pimpinan MK hingga akhir masa jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini