News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Suhartoyo Resmi Dilantik Jadi Ketua MK, Gantikan Anwar Usman

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Suhartoyo mengucapkan sumpah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Senin pagi, (12/11/2023), di Gedung MKRI.

TRIBUNNEWS.COM – Hakim Suhartoyo resmi dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Senin pagi (13/11/2023).

Suhartoyo menggantikan Ketua MK sebelumnya, Anwar Usman, yang dicopot oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.

Acara pelantikan itu turut dihadiri oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.

Dengan didampingi rohaniawan, Suhartoyo mengucapkan sumpahnya di depan para hakim konstitusi.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD RI tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD RI tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Suhartoyo dalam sumpahnya.

Baca juga: Hakim Konstitusi Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Hari Ini

Setelah Suhartoyo mengucapkan sumpah, proses selanjutnya adalah penandatangan berita acara pengucapan sumpah. Para hakim konstitusi maju ke depan untuk menandatanganinya.

Suhartoyo akan menjabat sebagai Ketua MK hingga tahun 2028.

Terbuka terima kritik

Setelah terpilih sebagai Ketua MK, Suhartoyo terbuka menerima kritik masyarakat apabila ke depannya dinilai ada yang tidak baik dengan MK.

Dia mengatakan kritik itu bakal menjadi untuk dia dan Wakil Ketua MK Saldi Isra.

"Kalau memang kami ada yang ke depan tidak baik, ya tidak apa-apa kami dikritik berdua. Sehingga kami berdua bisa setiap saat evaluasi. Jadi jangan dibiarkan (jika ada sesuatu yang tidak baik dilakukan MK)," ujar Suhartoyo di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis, (9/11/2023).

Menurut Suhartoyo jika ada sesuatu yang tidak baik yang dilakukan MK dan dibiarkan begitu saja oleh masyarakat, hal itu dikhawatirkan bisa memunculkan masalah pada kemudian hari.

"Kalau semua membiarkan, sama juga kemudian menjadikan embrio itu menjadi suatu yang bisa menjadi besar," katanya.

Baca juga: Harapan Ganjar-Mahfud untuk Ketua MK Baru Suhartoyo: Marwah MK Kembali hingga Tak Dibiarkan Rusak

Suhartoyo belum buka suara tentang pemulihan martabat MK setelah diterpa kasus pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim beberapa waktu lalu.

Dia menyebut belum bisa menyampaikan hal itu lantaran belum dilantik.

"Tapi itu semua mungkin bisa kami sampaikan setelah kalau saya ya kalau sudah dilantik, kalau belum dilantik saya sebenarnya belum pada kapasitas itu untuk menyampaikan hal-hal yang penting yang mungkin bisa dilakukan," katanya.

"Tetapi semangat kami berdua itu tetap sama bahwa yang sekiranya di Mahkamah Konstitusi itu dipandang ada yang tidak baik tentunya itu akan kami perbaiki bersama
dan termasuk dengan para hakim yang lain," katanya menambahkan.

Proses pemilihan Suhartoyo sebagai Ketua MK dilakukan lewat Rapat Permusyawakatan Hakim (RPH) tertutup untuk umum yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK.

"Kami bersembilan sepakat memberikan kesempatan pada dua hakim konstitusi yang disebut dalam RPH tadi, diminta untuk diskusi berdua. Jadi tujuh dari sembilan hakim meninggalkan ruangan. Hanya saya dan Pak Suhartoyo untuk berdiskusi. Siapa yang mau jadi ketua dan jadi wakil ketua," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat.

"Sambil refleksi, kami berdua nanti, ada dorongan memperbaiki MK setelah beberapa kejadian terakhir. Akhirnya kami berdua sampai pada keputusan, yang disepakati dari hasil tadi untuk jadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Dan saya tetap jadi Wakil Ketua."

Baca juga: Gantikan Posisi Adik Ipar Jokowi di MK, Suhartoyo Janji Tak Anti Dikritik, Ini Sosoknya

RPH itu diikuti oleh sembilan hakim konstitusi dan digelar secara tertutup mulai pukul 09.00 WIB. RPH dilakukan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil MK, di mana harus melalui musyawarah mufakat.

Kesembilan hakim itu ialah Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M P Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Delapan dari sembilan hakim konstitusi memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK.

Adapun Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dipilih sebagai ketua maupun wakil ketua. Hal ini karena ada putusan MKMK yang melarangnya menjadi pimpinan MK hingga akhir masa jabatannya sebagai hakim konstitusi.

(Tribunnews/Febri/M. Deni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini