TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hukuman rajam bagi para pelaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) perlu diberlakukan di Indonesia menyikapi makin maraknya praktik LGBT yang melanggar norma agama belakangan ini.
Usulan hukuman rajam untuk pelaku LGBT tersebut disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI Nur Azizah Tamhid demi menekan makin maraknya praktik LGBT terutama di kalangan anak muda yang semakin terjerumus pergaulan bebas.
Dalam forum Ngobrol Pendidikan Islam (NGOPI) di Bekasi, Jawa Barat, jelas Azizah, sangat banyak dampak buruk mewabahnya LGBT di Indonesia.
"Karena efek dari perundang-undangan (UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual) itu. akhirnya lesbian dan pergaulan bebas terjadi dan meresahkan masyarakat," ujarnya di forum Ngobrol Pendidikan Islam (NGOPI) di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/11/2023).
Dia mengatakan, berlakunya Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS berdampak mewabahnya pergaulan bebas hingga kaum LGBT sehingga meresahkan masyarakat.
Pergaulan bebas dan kelompok LGBT memicu maraknya penyakit HIV hingga AIDS. "Ini penting, penyakit HIV AIDS itu kan penularannya melalui lingkaran itu," ujarnya.
Azizah menganjurkan agar orang tua membekali anak-anaknya dengan ilmu agama dan akhlak yang baik agar tidak terjerumus ke pergaulan bebas.
Baca juga: Granati LGBT Ancam Kepung Bandara, Hotel hingga GBK Jika Konser Coldplay Tetap Digelar
Azizah menambahkan, pergaulan bebas dan LGBT juga menjadi larangan agama dan yang melakukannya akan mendapat dosa besar.
"Ingat juga, pergaulan bebas dan LGBT itu dosa besar, dalam Islam LGBT harus dirajam," pungkasnya.
Cek HP Anak
Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, meminta kepada orangtua untuk mengecek isi ponsel anak untuk mencegah maraknya praktik LGBT di kalangan siswa sekolah.
Saran itu disampaikan KPAI Klaten di acara sosialisasi HIV dan Kewaspadaan Perilaku LGBT, Selasa (3/10/2023).
Dr Ronny Roekmito, Sekretaris KPA Klaten mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi melihat dari tren peningkatan kasus LGBT di Kabupaten Klaten.
Baca juga: Kuliah Kebangsaan di UI, Ganjar Dicecar Soal Boneka Megawati hingga Diteriaki Utang Negara dan LGBT
“Berdasarkan identifikasi KPA Klaten, kasus HIV berdasarkan factor resiko LGBT, terutama perilaku gay atau LSL (lelaki seks dengan lelaki) di Kabupaten Klaten, berjumlah 146 kasus," paparnya, dikutip dari TribunSolo.com, Kamis (5/10/2023).