Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan saat ini sudah tidak ada forum lagi yang bisa menilai atau mengadili putusan yang telah ditetapkan oleh MKMK jika ada masyarakat yang menyatakan keberatan.
Sebelumnya, Advokat Muda Pengawal Konstitusi (AMPK) mengadukan putusan MKMK ke Dewan Etik MK pada pekan lalu. AMPK melaporkan MKMK karena putusannya memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
"Terakhir kalau ada kaitannya dengan laporan terkait putusan MKMK itu tidak ada forum, forumnya sudah selesai. Tidak ada forum lain yang bisa menilainya," kata Jimly di Gedung MK, Senin, (13/11/2023).
Putuskan MKMK kata Jimly tidak bisa dilaporkan ke Pengadilan Negeri, pengadilan TUN, dan lainnya. Pasalnya pengadilan tersebut mengadili aspek hukum. Sementara MKMK memutuskan aspek etika.
"Jadi nggak ada hubungan sesuatu yang melanggar hukum bisa aja, tapi itu beda dengan yang melanggar etika," katanya.
Baca juga: Beda Respons Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Sikapi Putusan MKMK
Jimly mengatakan segala sesuatu yang melanggar etika belum tentu melanggar hukum. Oleh karenanya peradilan hukum tidak bisa menilai peradilan etika.
"Jadi tidak ada lagi forum yang bisa mengadili putusan MKMK. Oke? Tidak ada yang bisa persoalkan. Kecuali PBB. Nah kalau ke PBB silakan. Ajukan laporan ke PBB sana," katanya.
Baca juga: Anwar Usman Tak Hadir saat Suhartoyo Dilantik sebagai Ketua MK
"Kalau di sistem bernegara kita, gak ada, sudah selesai dan ini sudah dilaksanakan jadi gak usah ditanggapi," pungkasnya.