Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk pada Rabu (15/11/2023) petang.
Pantauan Tribunnews.com, Sudin keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 18.36 WIB.
Kepada awak media, Sudin mengaku memberi penjelasan kepada penyidik KPK mengenai anggaran dan pengawasan selaku mitra kerja dari Kementerian Pertanian (Kementan).
"Hanya ditanya mengenai anggaran dan pengawasan saja, itu saja. Yang lain nanti tanyakan ke penyidik. Coba tanya penyidik sudah saya jawab," ucap Sudin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2023).
Tak hanya Sudin, penyidik KPK pada hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan kepada empat saksi lainnya.
Mereka atas nama Ali Jamil selaku Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Ali Jamil; Kabag Umum PSP Kementan Jamil Baharudin; ajudan SYL, Panji Harjanto; dan Kapoksi Substansi pada Direktorat Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Anis.
Syahrul Yasin Limpo dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Politikus Partai NasDem itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain, yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.
Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.
Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bekas Gubernur Sulawesi Selatan diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga.
Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Profil Ketua Komisi IV DPR Sudin, Politisi PDIP yang Rumah Digeledah KPK Diduga Terkait Korupsi SYL
Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.