TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak pernah menerbitkan daftar produk pro Israel yang diboikot.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas.
"Sehubungan dengan banyaknya berseliweran nama-nama produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut, maka MUI perlu menjelaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung Israel," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Kamis (16/11/2023).
Anwar mengungkapkan dalam fatwa yang dikeluarkaan MUI, bukanlah produknya yang diharamkan.
Apalagi, sambungnya, ketika produk tersebut sudah memiliki sertifikasi halal.
"Tapi yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya itu adalah mendukung tindakan Israel yang sangat biadab yang tidak mengenal istilah perikemanusiaan dan perikeadilan tersebut," kata Anwar.
Baca juga: Fatwa MUI Haram Beli Produk Berafiliasi Israel, Lalu Bagaimana Cara Cek Produk-produk Pro Israel?
Kendati demikian, Anwar mengimbau jika ada perusahaan dalam negeri yang justru mendukung tindakan Israel menyerang Palestina, maka masyarakat Indonesia wajib untuk mengingatkan perusahaan tersebut.
Selain itu, kata Anwar, MUI juga meminta agar umat Islam untuk menghindari membeli produk asal Israel atau terafiliasi.
Dia mengungkapkan, upaya tersebut dalam rangka mengingatkan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap ajaran agama dan konstitusi.
"Untuk itu bagi mengingatkan mereka terhadap ajaran agama dan konstitusi yang ada, maka MUI mengimbau umat Islam agar mendukung perjuangan rakyat Palestina dan berbuat semaksimal mungkin untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang dibuat oleh Israel atau terafilias dengan Israel yang mendukung penjajahan dan zionisme," katanya.
Sebagai informasi, sebelumnya, MUI juga sudah mengeluarkan fatwa haram untuk melarang membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina.
Hal ini disampaikan Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam dalam konferensi pers, Jumat (10/11/2023).
Niam menjelaskan fatwa tersebut dikeluarkan sebagai wujud dukungan kepada perjuangan kemerdekaan Palestina sekaligus perlawanan agresi militer Israel.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," katanya dikutip dari laman MUI.