TRIBUNNEWS.COM - Aparatur sipil negara (ASN) dilarang berfoto dengan sejumlah pose selama masa Pemilu 2024.
Hal itu untuk menjamin terjaganya netralitas ASN.
Berikut adalah 10 pose foto yang dilarang untuk ASN:
1. Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan
2. Pose dengan jempol ke atas
3. Pose jari tangan berjumlah tiga
4. Pose dengan jari metal
5. Pose tangan membentuk pistol
6. Pose tangan dengan mengangkat telunjuk
7. Pose tangan angka dua
8. Pose tangan membentuk telepon
9. Pose memperlihatkan angka 5
10. Pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jari diangkat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menekankan bahwa ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.
"Karena apabila ASN tidak netral, maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik," ujarnya pada Kamis, (22/9/2023), dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.
(Tribunnews.com, Widya)