TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri soal kasus Harun Masiku hanya retorika belaka.
Sebelumnya, Firli menyatakan telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan buron kasus dugaan suap sekaligus mantan calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
Surat tersebut, menurut Firli Bahuri pada Selasa (14/11/2023), telah ditandanganinya sejak tiga minggu yang lalu.
Baca juga: Firli Bahuri Disebut Manfaatkan Situasi Politik Selamatkan Diri, Jadikan Harun Masiku Persembahan
Menurut Boyamin, ungkapan tersebut hanyalah retorika tanpa hasil dari Ketua KPK itu.
Seharusnya, Firli bukan mengumumkan menandatangani surat penangkapan, melainkan mengumumkan telah menangkap Harun Masiku.
"Saya sangat kecewa karena Pak Firli tak pernah berhenti melakukan hal-hal yang sifatnya narasi, bersifat retorika, hanya berkata ini dan itu. Tetapi tak pernah ada hasil," kata Boyamin dalam keterangannya sebagaimana diterima oleh Tribunnews.com, Jumat (17/11/2023).
"Mestinya beliau bukan mengumumkan menandatangani surat penangkapan, tetapi mengumumkan telah ditangkapnya Harun Masiku. Itu lebih hebat," tuturnya.
Boyamin berpendapat, meski Firli sudah mengumumkan bahwa surat penangkapan ditandatangani sejak tiga minggu yang lalu, tetapi sampai sekarang Harun belum ditangkap.
Baginya, pernyataan itu hanyalah alat tawar-menawar dari Firli Bahuri untuk mencari selamat atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Lha mengumumkan sudah tiga minggu yang lalu sampai sekarang juga tidak ditangkap. Berarti kan akhirnya tidak bisa menangkap. Tidak bisa menangkap kan bukan soal hebat tidak hebat, tetapi tidak mampu karena tidak mau," terangnya.
"Pernyataan ini menurut saya sebagai bargaining dari Pak Firli untuk cari selamat dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo," ucap Boyamin.
Sebagaimana diketahui, sejauh ini Polda Metro Jaya telah memeriksa Firli Bahuri sebanyak dua kali.
Pria berusia 60 tahun itu diperiksa atas dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul.
Hingga saat ini, penyidik telah menggeledah rumah purnawirawan jenderal bintang tiga itu serta dua kali memeriksanya.