Suami Jadi Tersangka
Usai diperiksa, suami Dokter Qory, Willy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat dengan pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, mengutip TribunJakarta.com.
"Kami menemukan bukti yang cukup bahwa menerapkan kekerasan dalam rumah tangga yang membuat korban kabur dari rumah," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Atas kejadian tersebut, kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Viral di Sosial Media
Baca juga: Dokter Qory Ditemukan, Sengaja Kabur dari Rumah usai Alami KDRT, Polres Bogor akan Periksa Suaminya
Kasus hilangnya Dokter Qory sempat viral di sosial media, dan mendapat respons dari berbagai pihak.
Sebelumnya diberitakan, dokter bernama lengkap Qory Ulfiyah Ramayanti dilaporkan hilang dari rumahnya di daerah Nanggewer, Cibinong, Kabupaten Bogor, sejak Senin (13/11/2023).
Informasi kehilangan ini ditulis oleh suaminya, Willy, di media sosial X (Twitter).
Willy menuliskan ciri-ciri dokter Qory yang sedang hamil 6 bulan, tinggi 153 cm, berat 55 kg, berkulit sawo matang, rambut sebahu, dan berusia 37 tahun.
"Saya suami dari Dokter Qory. Istri saya pergi meninggalkan rumah pada 13 November 2023 sekitar pukul 09.30 WIB.
Selain itu Willy juga menyebut Dokter Qory meninggalkan rumah usai bertengkar dengan dirinya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Afdhalul Ihsan) (TribunJakarta.comRr Dewi Kartika H)