News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Refly Harun Menyayangkan MKMK Tak Berhentikan Anwar Usman Sebagai Hakim MK

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyayangkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak memberhentikan Anwar Usman sebagai hakim MK.

Diketahui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua MK.

Ini disebabkan  pelanggaran kode etik kehakiman terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Meski tak lagi jadi ketua hakim MK, Anwar Usman kini masih menjabat sebagai hakim MK.

"Saya menyayangkan MKMK yang tidak memberhentikan Anwar Usman. Kenapa? Karena martabat Anwar Usman itu melekat pada jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi bukan pada jabatan sebagai ketua MK," kata Refly Harun kepada Tribunnews.com dikutip Jumat (17/11/2023).

Menurutnya jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi hanya soal administratif tapi martabatnya melekat sebagai hakim MK.

"Ketua MK itu soal administratif saja, teknis persidangan tapi martabat itu melekat kepada hakim-hakimnya," jelasnya.

Baca juga: Pakar Menilai Ketua MK Suhartoyo Punya Pekerjaan Rumah Permanenkan MKMK

Dia juga menyebutkan seharusnya sembilan hakim MK yang telah dinilai melanggar etik akibat putusan gugatan usia capres-cawapres untuk mengundurkan diri.

"Seharusnya sembilan hakim MK itu mengundurkan diri. Bagaimana mungkin seorang negarawan itu ketika dikatakan melanggar kode etik tidak mengundurkan diri," kata Refly Harun.

Refly Harun mengatakan ini adalah puncak dari sebuah wajah keadilan di Republik Indonesia.

"Jadi tidak bisa MK diisi oleh orang-orang sudah dianggap melanggar kode etik apalagi pelanggarannya berat," tegasnya.

Menurutnya meski MKMK tidak beri hukuman pemberhentian.

Seharusnya sembilan hakim mengundurkan diri dari jabatannya.

"Walaupun MKMK tidak memberhentikan dengan kesadaran sendiri seharusnya mereka mengundurkan diri. Karena sembilan hakim MK dinilai melanggar kode etik," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini