Turut menanggapi soal pernyataan Rocky yang mengaku 'Ditersangkakan PDIP' itu, Bareskrim Polri memastikan belum ada penetapan tersangka dalam kasus penghinaan Presiden Jokowi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro menegaskan, dalam kasus ini, status Rocky masih berstatus sebagai saksi.
"Belum (tersangka)," kata Brigjen Djuhandani saat dikonfirmasi, Sabtu.
Diketahui, hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum menentukan tersangka, meski status kasus sudah naik ke tahap penyidikan.
Sejauh ini, kata Djuhandani, pihaknya sudah memeriksa 17 saksi dalam proses penyidikan.
"Rencana tindak lanjut, tim akan segera dikirim baik itu ke Sumut, Kaltim, Kalteng, Jogja, maupun nanti ke Polda Metro."
"Di mana itu untuk melengkapi bukti-bukti atau penyidikan-penyidikan yang disesuaikan hasil yang kita peroleh saat penyidikan di Bareskrim," ucapnya.
Djuhandani pun menyatakan, akan kembali memeriksa Rocky soal kasus tersebut.
Namun, soal jadwal pemeriksaannya belum diketahui secara pasti.
"Saudara RG (Rocky Gerung) sebagai terlapor saat ini tentu saja akan secara formil kita panggil lagi setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi. Itu akan kita panggil saudara RG," jelasnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda)