News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Partai Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI 2024, Tak Setuju Cara Perhitungan Pemerintah

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh, dalam konferensi pers secara daring, pada Minggu (19/11/2023).

Kenaikan angka itu didasari pada formula alpha (α) sebesar 0,2.

“Rekomendasi dari unsur Apindo, Kadin, unsur pengusaha adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan),” jelasnya.

Sementara untuk unsur pekerja merekomendasikan kenaikan UMP sebesar 15 persen pada tahun 2024 menjadi Rp 5,6 juta.

Nurjaman memandang, rekomendasi yang disampaikan buruh tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.

“Adapun unsur pemerintah tetap mengacu pada PP Nomor 51 tetapi (formula) alpha 0,3. Nah 0,3 itu menghasilkan besaran UMP sebesar Rp 5,063 juta,” ungkapnya.

Nurjaman mengatakan, rekomendasi dari unsur pengusaha, pemerintah daerah dan pekerja itu akan disampaikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk ditetapkan sebagai UMP 2024.

Baca juga: Formula Penetapan Upah Menurut Aturan Terbaru, Ada Kenaikan UMP 2024

Dia bilang, paling lambat penetapan akan dilakukan pada Selasa (21/11/2023) mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini