TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bidang teknis penyelenggara pemilu, Dody Wijaya, mengatakan posisi yang ditinggalkan mendiang Gembong Warsono akan segera diisi.
Gembong yang menjadi politisi PDI Perjuangan (PDIP) telah meninggal dunia pada Sabtu, (14/10/2023), pukul 01.32 WIB, di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan.
Menurut Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Rio Sambodo, Gembong diduga meninggal karena serangan jantung.
Posisi Gembong sebagai anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta menjadi kosong.
Dody mengatakan posisi tersebut akan digantikan oleh Simon Sitorus.
DPRD DKI Jakarta pun diketahui telah mengirimkan nama Simon Sitorus untuk proses pergantian antarwaktu (PAW) mendiang Gembong tersebut kepada KPU DKI Jakarta.
"Setelah proses di KPU, proses selanjutnya di DPRD diteruskan ke Kemendagri dan PJ Gubernur," kata Dody saat dikonfirmasi, dikutip dari TribunJakarta.com, Senin (20/11/2023).
Dalam berkas yang diserahkan DPRD DKI Jakarta kepada KPU itu, turut disertakan akta kematian Gembong.
Kemudian, ada juga surat dari Ketua DPP PDIP perihal persetujuan PAW, lalu surat Ketua DPD PDIP DKI tentang PAW tersebut.
Gembong sebelumnya juga merupakan calon legislatif (caleg) dari PDIP.
Setelah meninggal, ia digantikan oleh putra sulungnya, Yanuar Prabowo.
"Pengganti Pak Gembong sebagai caleg DPRD DKI Jakarta itu putra kandungnya yakni Yanuar Prabowo," kata Dody, Selasa (24/10/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Yanuar akan menggantikan posisi Gembong sebagai caleg PDIP nomor urus 1 di Dapil Jakarta 7.
Dapil Jakarta 7 meliputi Kecamatan Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Cilandak, Pesanggrahan, dan Setiabudi.