Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) masih memiliki kesempatan untuk melakukan pengajuan naturalisasi hingga 31 Mei 2024.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Baroto, mengatakan Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya berlaku selama 2 tahun, sehingga akan segera berakhir 6 bulan lagi.
Baca juga: Hingga September 2023 Jumlah WNI di 3 Wilayah Prefektur Yamaguchi Jepang 231 Orang
"Pasal istimewa yang memberikan kesempatan bagi ABG yang 'menjadi asing' untuk kembali menjadi WNI ini banyak memberikan kemudahan namun memiliki batas waktu," kata Baroto saat menjadi pembicara pada Talkshow Menuju Mei 2024 Akhir Kesempatan ABG Kembali Menjadi WNI di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/23).
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, disebutkan bahwa ABG setelah usia 18 tahun atau sudah menikah harus memilih kewarganegaraan karena Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal.
Namun, PP Nomor 21 Tahun 2022 memberikan kesempatan bagi yang sudah terlanjur "asing" tersebut kembali menjadi WNI.
Baca juga: Sempat Terganjal Administrasi, Keluarga WNI Muhammad Husein Berhasil Dievakuasi dari Gaza
PP ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dan pelindungan negara bagi ABG yang terancam menjadi "asing" karena berbagai faktor.
"Menurut data, banyak ABG yang tidak sadar harus mendaftarkan kewarganegaraan Republik Indonesia sehingga terlanjur menjadi 'asing'. Untuk itu negara hadir untuk melindungi ABG yang sebenarnya pernah atau ingin kembali menjadi WNI tersebut," kata Baroto.
Selain memberikan kesempatan bagi ABG yang sudah "menjadi asing", PP ini juga memiliki beberapa keistimewaan dan kelebihan.
Pertama, biaya lebih murah yaitu PNBP yang perlu dibayarkan hanya Rp5 juta (PNBP yang dikenakan pada naturalisasi murni sebesar Rp50 juta).
Kedua, persyaratan pembuatan surat keterangan imigrasi (SKIM) dipermudah.
Ketiga, pengurusannya akan lebih diprioritaskan oleh kantor wilayah Kemenkumham.
Baca juga: Sempat Terganjal Administrasi, Keluarga WNI Muhammad Husein Berhasil Dievakuasi dari Gaza
"Enam bulan bukanlah waktu yang panjang. Mari gunakan kesempatan emas ini untuk segera mendaftarkan kewarganegaan menjadi WNI. Jika sudah mendaftar, tolong ingatkan juga kepada teman, sahabat, atau kerabat yang belum mendaftar agar kembali menjadi WNI," jelas Baroto.
Ke depannya, bagi ABG yang mengajukan kewarganegaraan Negara Republik Indonesia setelah 31 Mei 2024 maka akan mengikuti proses naturalisasi secara murni atau sesuai dengan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006.