TRIBUNNEWS.com - Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Gischa Debora Aritonang (19), penipu tiket Coldplay, sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan Gischa telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (17/11/2023).
Saat ini, telah dilakukan penahanan terhadap Gischa,
"Sehingga pada 17 November 2023, kami tetapkan sebagai tersangka yang GDA ini dan kami melakukan penahanan mulai hari Jumat kemarin," ujar Susatyo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polres Metro Jakarta Pusat menerima enam laporan terkait aksi penipuan Gischa.
Baca juga: Mahasiswi Jadi Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Senilai Rp5,1 Miliar: Terancam 4 Tahun Penjara
Enam laporan tersebut masuk ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan kerugian keenam korban mencapai Rp5,1 miliar.
"Yang pertama ini adalah pelopor atas nama VS Rp 1,350 miliar itu atau 700 tiket. Yang kedua lapor AS ini miliar 1,030 miliar atau 600 tiket," terang Susatyo, dilansir Wartakotalive.com.
"Yang ketiga MF Rp 1,3 miliar atau 500 tiket, kemudian yang keempat pelapor SG itu Rp 73 juta, kemudian korban AR ini Rp 1,3 miliar atau 400 tiket dan yang terakhir lapor CL ini Rp 230 juta," lanjutnya.
Lantas, bagaimana kronologi kasus Gischa Debora melakukan penipuan tiket Coldplay?
Kasus ini bermula saat Gischa ikut mencari atau war tiket Coldplay pada Mei 2023 lalu.
Dari situ, Gischa kemudian menawarkan kepada teman-temannya untuk menjadi reseller tiket Coldplay.
Gischa berdalih tiket akan diberikan jelang konser Coldplay dimulai.
"Setelah war tiket, yang sekitar bulan Mei, GDA (Gischa Debora Aritonang) ini ikut war tiket dan sudah diserahkan."
"Kemudian, GDA ini menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan didapat menjelang pelaksanaan (konser) Coldplay," beber Susatyo.