Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan menelusuri aset Ghisca Debora Aritonang, tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay yang merugikan para korbannya hingga Rp5,1 miliar.
Nantinya, pihak kepolisian akan mendalami aliran uang Ghisca yang diduga berasal dari hasil penipuan yang ia lakukan.
"Tetap dilakukan (penelusuran aset)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
"Terkait dengan proses pidana yang kami lakukan yaitu adalah terhadap daripada perbuatan tersangka. Sambil kami juga paralel untuk menyita atau mencari aliran dana dari kerugian korban tersebut," sambungnya.
Di sisi lain, Susatyo menyebut pihaknya belum menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus penipuan ini.
Sejauh ini, penyidik hanya menjerat Ghisca dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Kami gunakan tipu gelap. Proses hukum pidana itu terkait pembuktian perilaku jahat dari tersangka. Barang-barang hasil kejahatan disita sebagai pembuktian perilaku jahat," ucap dia.
Beli Barang Bermerk
Polisi telah menetapkan Ghisca Debora Aritonang (19) sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser band asal Inggris, Coldplay dengan total kerugian Rp 5,1 miliar.
Dalam pengungkapan itu, Ghisca diketahui telah membelanjakan uang hasil kejahatannya itu untuk membeli sejumlah barang-barang bermerek.
Baca juga: Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Gischa Debora Sempat Pelesiran ke Belanda Sebelum Diamankan
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, bahwa barang-barang itu dibeli Ghisca sejak kurun waktu Mei hingga November 2023 setelah ia menerima uang pemesanan tiket tersebut.
Barang-barang bermerek itu pun kata Susatyo kini telah disita oleh pihaknya sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Baca juga: Kronologi Kasus Gischa Debora Penipu Tiket Coldplay, Ngaku Kenal Promotor Konser
"Total barang bukti ini kurang lebih Rp 600 juta," ujar Susatyo dalam keteranganya, Senin (20/11/2023).
Selain barang bernilai total Rp 600 juta, Ghisca juga diketahui telah menggunakan uang hasil pemesanan tiket itu untuk kebutuhan pribadi.
Adapun uang yang ia habiskan untuk keperluan pribadinya mencapai senilai Rp 2 miliar.
"Dan saat ini kami masih melakukan pendalaman perkembangan uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," jelasnya.