Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengapresiasi Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Tripartit di masing- masing wilayah sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Humas Kemnaker, Selasa (21/11/2023).
Meski demikian masih ada 8 provinsi yang belum juga menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.
Adapun gubernur yang belum menetapkan UMP 2024 adalah sebagai berikut Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.
Baca juga: Buruh Tetap Tolak UMP DKI Jakarta yang Cuma Naik 3,6 Persen, Harga Beras Sudah Melonjak 40 Persen!
Tercatat hingga 21 November 2023 pukul 19.00 WIB, sudah ada 30 gubernur yang telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.
Ida menerangkan dari 30 provinsi itu terdapat 3 provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ida menekankan bagi provinsi yang belum dapat segera menetapkan upah minimum itu.
Diketahui, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP 2024 tertinggi yaitu Rp 5.067.381.
Sementara Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP 2024 terendah dengan nilai Rp 2.036.947.
Rumus penetapan upah minimum 2024
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum 2024 dipastikan akan mengalami kenaikan.
Dalam Pasal 25, disebutkan bahwa upah minimum 2024 ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Upah minimum 2024 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.