Formulah upah minimum tersebut: UM(t+1) = UM(t) + Penyesuaian Nilai UM(t+1).
UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
UM(t): upah minimum tahun berjalan
Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: UM(t+1) = {Inflasi + (PE x a)} x UM(t).
Simbol PE dalam rumus di atas adalah pertumbuhan ekonomi.
Adapun a, merupakan simbol indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Simbol a nilainya ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Selain itu, penentuan simbol a juga dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Apabila nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), upah minimum akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.