News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Pejabat

Dakwaan KPK: Uang Gratifikasi Andhi Pramono Rp 50 Juta Biaya Rumah Sakit, Rp 50 Juta Kuliah Anak

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa KPK menyebut uang gratifikasi yang diterima Andhi Pramono di antaranya digunakan untuk membayar rumah sakit dan juga membayar biaya kuliah anaknya.

5. Pengusaha bidang ekspor impor Rudy Suwandi: Rp 345.000.000;

6. Komisaris PT Indokemas Adhikencana, Johannes Komarudin: Rp 360.000.000;

7. Beneficiary owner dan Direktur PT Putra Pulau Botong Perkasa, Hasim dan La Hardi: Rp 952.250.000;

8. Beneficiary owner PT Global Buana Samudra, Sukur Laidi: 480.000.000;

9. Penerimaan lainnya berjumlah Rp 7.076.047.006.

10. Penerimaan dalam bentuk uang tunai seluruhnya Rp 4.176.850.000;

11. Penerimaan dalam bentuk mata uang asing: Rp 4.472.430.000;

12. Penerimaan lain Rp 1.420.162.000 dan Rp 20.830.020.130.

Andhi Pramono didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan itu, Andhi Pramono mengajukan eksepsi.

Sidang eksepsi rencananya digelar pada Rabu, 29 November 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini