5. Pengusaha bidang ekspor impor Rudy Suwandi: Rp 345.000.000;
6. Komisaris PT Indokemas Adhikencana, Johannes Komarudin: Rp 360.000.000;
7. Beneficiary owner dan Direktur PT Putra Pulau Botong Perkasa, Hasim dan La Hardi: Rp 952.250.000;
8. Beneficiary owner PT Global Buana Samudra, Sukur Laidi: 480.000.000;
9. Penerimaan lainnya berjumlah Rp 7.076.047.006.
10. Penerimaan dalam bentuk uang tunai seluruhnya Rp 4.176.850.000;
11. Penerimaan dalam bentuk mata uang asing: Rp 4.472.430.000;
12. Penerimaan lain Rp 1.420.162.000 dan Rp 20.830.020.130.
Andhi Pramono didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan itu, Andhi Pramono mengajukan eksepsi.
Sidang eksepsi rencananya digelar pada Rabu, 29 November 2022.