"Kami meminta pemerintah, dalam hal ini gubernur, menetapkan upah tetap dengan mengacu pada PP 51," kata Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pembinaan Daerah DPP Apindo Jawa Timur, Johnson Simanjuntak.
Kenaikan itu disebutkan tak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
"Kondisi ekonomi sekarang kan belum pulih. Dunia industri belum pulih. Lalu, banyak sekali dampak dari peperangan Rusia-Ukraina. Tahun depan, juga merupakan tahun politik. Kita juga harus siap-siap," katanya.
"Karenanya, kami tetap memohon pertimbangan ibu gubernur (Khofifah Indar Parawansa) atau pemerintah menetapkan itu sesuai dengan PP 51. Jangan bergerak di luar dari pada itu," katanya.
Baca juga: UMP NTB 2024 Naik 3,06 Persen dari Tahun 2023 Jadi Rp 2.444.067, Cek Kenaikan UMK Daerahnya
Perhitungan UMK Menurut PP Nomor 51 Tahun 2023
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan,
- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)
Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Simbol α merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan t.
Faktor lain dalam menentukan simbol t adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.