Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)
Baca juga: Buruh di Indramayu Ngotot UMK 2024 Harus Naik Rp380 Ribu, Ketua Serikat Buruh: Ini Harga Mati
UMP Jawa Timur Ditetapkan Naik 6,13 persen
Diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur telah ditetapkan naik 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000.
Hal itu menjadikan UMP Jatim 2024 senilai Rp 2.165.244.
Kenaikan UMP Jatim 2024 ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Adapun kenaikan UMP Jatim 2024 ini telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang telah sesuai dengan regulasi pemeriontah pusat.
"Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa (21/11/2023), dikutip dari Diskominfo Jawa Timur.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com yang berjudul: Pembahasan UMK Surabaya 2024, Pekerja Usulkan Rp 5,2 Juta, Pengusaha Keberatan
(Tribunnews.com/Pondra) (TribunJatim.com/Bobby)