UMP Aceh pada 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 3.413.666.
Dengan nominal tersebut, UMP Aceh 2023 mengalami kenaikan 7,8 persen atau Rp 247.206 dari tahun 2022.
Kenaikan UMP Aceh tahun 2023 berpedoman pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 mengatur bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen.
Bila hasil dari perhitungan yang dilakukan dengan formula melebihi 10 persen, gubernur menetapkan UMP dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Sementara itu, hasil perhitungan UMP Aceh tidak melebihi 10 persen, sehingga penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan hasil perhitungan dengan formula yakni 7,81 persen.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma/Nurkhasanah)